Meninggal Saat akan Sidang Cerai

Meninggal Saat akan Sidang Cerai

\"\"CIREBON – Rohmah (50) warga RT 04 RW 03 Desa Kedungsana Kecamatan Plumbon meninggal saat hendak mengikuti sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Sumber. Rohmah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 926/pdt.G/2012/PA-Sumber. Namun, sesaat sebelum sidang dimulai, sakit jantungnya kambuh dan harus dilarikan ke Puskesmas Sumber. Rohmah tidak kuasa menahan sakit dan pusing saat Majelis Hakim mempersilakan Rohmah selaku penggugat dan suaminya untuk memasuki ruang sidang. Humas PA Sumber, Hanafi SH menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, saat masih di depan pintu ruang sidang, Rohmah sudah mengeluhkan pusing. Namun, hakim mempersilakan Rohmah untuk duduk di kursi tergugat dan suaminya duduk di kursi penggugat. “Baru duduk di kursi sidang sudah bilang pusing,” ujarnya kepada Radar di PA Sumber, Selasa (6/3). Setelah mengaku pusing, Majelis Hakim melihat kondisi Rohmah sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang pertamanya. “Saat itu yang bersangkutan matanya terlihat muter-muter dan pingsan,” ucap Hanafi. Melihat kejadian tersebut, ia dan petugas dari PA segera mengangkat tubuh perempuan paruh baya itu ke mobil untuk dilarikan ke puskesmas terdekat. Saat itu, seluruh pengunjung yang menyaksikan menduga bahwa Rohmah kelelahan dan pingsan. Namun, saat menuju puskesmas Sumber, ia dikabari oleh petugas pengantar bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Rohmah sedianya melakukan sidangnya untuk pertama kali. Berdasarkan catatan yang terangkum di PA Sumber, Rohmah mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya karena sering terjadinya perselisihan di antara keduanya dan sudah tidak adanya lagi keharmonisan. “Masalah cek-cok alias perselisihan itu menjadi alasan yang umum bagi penggugat perceraian di Kabupaten Cirebon ini,” ujar Hanafi. Seharusnya, Rohmah masih akan melakukan tahapan-tahapan sidang selanjutnya sebelum Majelis Hakim memutuskan perceraiannya. Namun, nasib berkata lain, Rohmah harus menghadap sang kuasa saat sidang belum memberikan keputusan. “Statusnya masih belum diputuskan, jadi yang bersangkutan masih sedia kala (terikat pernikahan dengan suaminya sekarang, red),” ujarnya. Kepala Puskesmas Sumber, dr Devi Sarinah menjelaskan bahwa penyebab kematian korban akibat serangan jantung yang kambuh saat korban masih berada di ruang sidang PA Sumber. “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah dirawat di RS Mitra Plumbon karena penyakitnya itu,” terangnya kepada Radar, di kantornya, Selasa (6/3). Ia memperkirakan Rohmah telah meninggal dalam perjalanan dari PA Sumber menuju Puskesmas Sumber. “Sekitar jam 11 siang pasien sudah meninggal,” tegasnya. Sementara Kapolres Cirebon, AKBP Hero melalui Kapolsek Sumber, AKP L Wira Sutriana K menyimpulkan bahwa sejauh ini penyelikan mengarah pada satu kesimpulan, yakni korban meninggal akibat penyakit jantung dan tidak ada unsur pidana di dalamnya. Kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Polsek Sumber dibantu oleh unit identifikasi Polres Sumber. Untuk menunjang penyelidikan, pihaknya telah mendata dan memanggil saksi-saksi yang terkait, menghubungi keluarga kandung almarhumah Rohmah untuk pengurusan jenazah. “Itu kami lakukan untuk menjaga kemungkinan adanya permintaan autopsi dari pihak keluarga,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: